Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak - Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.3/3161/Bangda tanggal 13 Mei 2024, bahwa pada Bulan JUNI 2024 di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten / Kota dan Provinsi Kalimantan Barat diarahkan untuk melaksanakan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah kepada kelompok sasaran yakni seluruh ibu hamil, bayi dibawah lima tahun (Balita) dan Calon Pengantin (catin) melalui pendataan, penimbangan, pengukuran dan edukasi pencegahan stunting serta memastikan intervensi pada ibu hamil dan Balita yang bermasalah dengan gizi.
.
Sehubungan dengan arahan dimaksud maka Bapak Suprayoga Hadi Selaku Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden dan Tim melakukan peninjauan di Posyandu Griya Mekar Delima di Desa Sungai Raya Dalam, Komplek Griya Husada. Kab Kubu Raya pada hari ini, yang dihadiri oleh Dra.Mahmudah, MM selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sekaligus juga sebagai Wakil Ketua II TPPS serta Kepala Bidang Koordinasi dan Konvergensi TPPS Provinsi Kalimantan Barat. Kamis (13/06/2025)
.
#pemprovkalbar #thisbappeda #bappedaprov #bappeda #kalbar

13 Juni 2024