Bidang Fispra

Bidang Perencanaan Fisik, Prasarana dan Sumber Daya mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang infrastruktur, tata ruang wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perencanaan fisik, prasarana dan sumber daya.

Bidang Perencanaan fisik, Prasarana dan Sumber Daya mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja di bidang perencanaan fisik, prasarana dan sumber daya;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan infrastruktur;
  3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan tata ruang wilayah;
  4. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  5. pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang perencanaan fisik, prasarana dan sumber daya;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan fisik, prasarana dan sumber daya sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan fisik, prasarana dan sumber daya sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perencanaan fisik, prasarana dan sumber daya sesuai peraturan perundang-undangan;
  9. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang perencanaan fisik, prasarana dan sumber daya;
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perencanaan fisik, prasarana dan sumber daya;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perencanaan fisik, prasarana dan sumber daya sesuai peraturan perundang-undangan.

Bidang Perencanaan Fisik, Prasarana dan Sumber Daya membawahi Kelompok Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab kepada  Kepala Bidang Perencanaan Fisik, Prasarana dan Sumber Daya.

    05 November 2024