Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Provinsi Kalimantan Barat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan program kerja di bidang perencanaan pembangunan daerah;
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
- pengkoordinasian dan pembinaan perencanaan pembangunan daerah;
- penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
08 Mei 2024