Bidang PPEP

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, evaluasi perencanaan pembangunan provinsi, evaluasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah.

Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pendanaan;
  3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang data dan informasi evaluasi;
  4. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian  evaluasi dan pelaporan;
  5. pengkoordinasian dan pembinaan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan;
  9. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  10. pelaksanaan monitoring dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah membawahi Kelompok Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

    05 November 2024