Bidang Perencanaan Ekonomi

Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan ekonomi dan kerjasama pembangunan; pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan; perdagangan, perindustrian, pariwisata, koperasi dan UMKM serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perencanaan ekonomi.

Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja di bidang perencanaan ekonomi;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan ekonomi dan kerjasama pembangunan;
  3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan;
  4. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan perdagangan, perindustrian, pariwisata, koperasi dan UMKM;
  5. pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang perencanaan ekonomi;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perencanaan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan;
  9. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang perencanaan ekonomi;
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perencanaan ekonomi;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perencanaan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bidang Perencanaan Ekonomi membawahi Kelompok Jabatan Fungsional  yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi.

05 November 2024