Bidang Perencanaan Ekonomi
Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan ekonomi dan kerjasama pembangunan; pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan; perdagangan, perindustrian, pariwisata, koperasi dan UMKM serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perencanaan ekonomi.
Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja di bidang perencanaan ekonomi;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan ekonomi dan kerjasama pembangunan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan perdagangan, perindustrian, pariwisata, koperasi dan UMKM;
- pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang perencanaan ekonomi;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perencanaan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang perencanaan ekonomi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perencanaan ekonomi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perencanaan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan.
Bidang Perencanaan Ekonomi membawahi Kelompok Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi.
05 November 2024