Bidang Perencanaan Sosial Budaya
Bidang Perencanaan Sosial Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia, pemerintahan, kesejahteraan sosial, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perencanaan sosial budaya.
Bidang Perencanaan Sosial Budaya mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja di bidang perencanaan sosial budaya;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan pemerintahan daerah;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kesejahteraan sosial;
- pengkoordinasian dan pembinaan teknis perencanaan sosial budaya;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan sosial budaya sesuai peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan sosial budaya sesuai peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perencanaan sosial budaya sesuai peraturan perundang-undangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang perencanaan sosial budaya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perencanaan sosial budaya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perencanaan sosial budaya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bidang Perencanaan Sosial Budaya membawahi Kelompok Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya.
05 November 2024