Profil PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
SK PPID
Visi Misi PPID
VISI & MISI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
VISI
Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah menyediakan Pelayanan Informasi Publik yang prima dalam rangka mewujudkan transparansi public dalam penyelenggaraan perencanaan dan pembangunan daerah menuju unsur good governance.
MISI
Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
- Mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan perencanaan dan pembangunan daerah;
- Meningkatkan Aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik;
- Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik;
- Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Meningkatkan sinergisitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik.
STRUKTUR PPID
MAKLUMAT PPID
MAKLUMAT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Melaksanakan Pelayanan Publik Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Memberikan Pelayanan Informasi Publik Kepada Setiap Pemohon Informasi Sesuai Dengan Prosedur dan Pedoman Pelayanan Informasi Sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan Yang Berlaku.
- Menyediakan Daftar Informasi Publik Untuk Informasi Yang Wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana undang-undang dan Peraturan Yang Berlaku.
- Merespon Dengan Cepat Permintaan Informasi dan Keberatan Atas Informasi Publik Yang Disampaikan baik langsung Maupun Melalui Media.
- Melakukan Evaluasi dan Perbaikan yang berkelanjutan.
DASAR HUKUM PPID
NO |
JUDUL FILE |
1 |
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik |
2 |
Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
3 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman PPID |
4 |
Peraturan Kepala Komisi Informasi Pusat No 1 Tahun 2018 |
5 |
Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik |