Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Melaksanakan Rapat Pembahasan Ranpergub tentang Lisensi Arsitek

Pontianak - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Melaksanakan Rapat Pembahasan Ranpergub tentang Lisensi Arsitek. Kebijakan yang akan diambil ini merupakan amanah dari PP No. 15 Tahun 2021, dimana setiap Arsitek yang melaksanakan Praktik Arsitek harus memiliki Lisensi.
.
Pertemuan dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Fispra dan SD. Turut hadir pada pertemuan ini perwakilan dari @dispmptspkalbar @dpuprkalbar @disperkim.kalbar @kalbar.disnakertrans @birohukum_provkalbar @ekon.kalbar dan @iai.kalbar
.
Pertemuan menghasilkan rumusan berupa rancangan Pergub tentang Lisensi Arsitek yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam penerbitan Lisensi dimasa mendatang.
.
Salah satu manfaat dengan adanya Arsitek yang berlisensi adalah meningkatnya kualitas perancangan bangunan gedung di Kalimantan Barat serta mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk mempertahankan kearifan lokal setempat. Rabu (31/01/2024)
.
#pemprovkalbar #thisbappeda #bappedaprov #bappeda #berakhlak #pemprov #kalbar

31 Januari 2024