Pontianak, 2/08/2019- Berdasarkan Amanat Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SlPD). Bappeda melaksanakan Rapat Persiapan Penginputan Data dan Validasi E-Database SIPD Kabupaten/Kota, adapun dalam rapat ini dibuka langsung oleh Bapak Drs. Liwono, M.Si selaku Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan pada Bappeda Prov Kalbar.
Dalam rapat ini diberikan penjelasan tentang peraturan dan proses pengisian data pada SIPD.kemendagri.go.id dan Permendagri Nomor 98 Tahun 2018. Diharapkan Kab/kota terlebih dahulu membentuk tim satu data Kabupaten/kota dalam bentuk SK Bupati/Walikota yang mana nantinya SK tim satu data Kabupaten/Kota tersebut disampaikan kepada Bappeda Provinsi Kalimantan Barat. Pemetaan kebutuhan data dari kabupaten/kota yang akan di inputkan pada SIPD Kemendagri.
Dalam rapat ini Bappeda juga memberikan penjelasan teknis mengenai pengelolaan e-database SIPD kepada pejabat teknis dari Bappeda kab/kota dan Pejabat penanggung jawab teknis Urusan Statistik untuk Dinas Komunikasi dan Informatika Kab/Kota.