Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.